Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Temuan Penyidik KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diamankan diduga kuat berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. “Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Budi menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Namun, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita. “Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi.
Fokus Penggeledahan
Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik KPK menggeledah ruang kerja staf di kedua direktorat tersebut. “(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Dari lokasi tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan valuta asing (valas) senilai 8.000 dolar Singapura. “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi. Barang bukti lain yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.
Latar Belakang Kasus
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara, yang berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa terdapat dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers Minggu (11/1).
Diduga, tersangka Agus Syaifudin meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 23 miliar sebagai penyelesaian atas tunggakan Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana tersebut mengalir kepada pejabat pajak di Jakarta Utara. PT WP yang awalnya keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP berhasil dipangkas dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






