Berita

KPK Sita 8.000 Dolar Singapura dan Dokumen di Kantor Pajak Jakut Terkait Suap Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 8.000 Dolar Singapura (SGD) dan berbagai dokumen penting saat melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP).

Barang Bukti yang Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa jumlah uang asing yang diamankan dalam penggeledahan tersebut adalah SGD 8.000. Selain mata uang asing, tim penyidik juga menyita dokumen-dokumen krusial yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data juga turut diamankan untuk melengkapi alat bukti.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (12/1/2026) berlangsung selama hampir 11 jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB. Aktivitas ini merupakan tindak lanjut dari penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara.

Dugaan Kongkalikong dan Potensi Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa terdapat potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar. KPK menduga adanya kongkalikong antara para tersangka untuk memanipulasi kewajiban pajak tersebut.

Advertisement

Diduga, tersangka Agus Syaifudin meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebesar Rp 75 miliar. Namun, PT Wanatiara Persada, melalui konsultan pajaknya, hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Berbekal suap tersebut, oknum pejabat pajak diduga memangkas kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kelompok:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement