Berita

KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 10 Miliar untuk Pusat Pengembangan HAM

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aset yang terdiri dari enam bidang tanah dan dua bangunan berupa hotel ini berlokasi di Sumedang, Jawa Barat.

Aset Rampasan dari Perkara Lama

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa aset ini merupakan hasil rampasan dari sebuah perkara korupsi yang telah berjalan cukup lama. “Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama,” ujar Setyo dalam sambutannya di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (06/01/2026).

Setyo menambahkan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan pada tahun 2020, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Penyerahan ini dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Pentingnya Hak Asasi Manusia

Menurut Setyo, penyerahan aset ini memiliki arti penting, terutama terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. “Jadi, ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara,” tuturnya.

Advertisement

Ia juga berpesan agar Kemenkumham memasang plang penanda di lokasi aset tersebut. Tujuannya agar masyarakat luas, termasuk para peserta pendidikan yang hadir di lokasi, mengetahui bahwa aset itu merupakan pemberian dari KPK. “Cuma saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu,” pinta Setyo.

Pusat Pengembangan HAM

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, mengonfirmasi bahwa nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.868.627.000. Ia menyatakan bahwa bangunan tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia. “Nilai wajar mencapai Rp 10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,” jelas Mugiyanto.

Advertisement