Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). KPK akan fokus pada penelusuran aset-aset milik Hery.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami apakah ada perbuatan yang dilakukan untuk menyembunyikan atau mengalihkan uang atau aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal. “KPK pasti akan menelusuri, apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).
Budi menegaskan, jika unsur TPPU terpenuhi, KPK tidak akan ragu untuk menjerat Hery dengan pasal tersebut. “Nah, tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Hery yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil. “Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” kata Budi pada Rabu (29/10). Ia menambahkan, “Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery.”
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diusut KPK ini berawal dari dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan praktik pemerasan ini dilakukan oleh sejumlah pejabat di Kemnaker terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto, kini total terdapat sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Daftar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan Izin TKA di Kemnaker:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021–2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024–2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018–2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020–2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025.
- Hery Sudarmanto, eks Sekretaris Jenderal Kemnaker periode 2017–2018.






