Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi narasi yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menjelang sidang dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. KPK meminta Noel untuk lebih fokus pada jalannya persidangan.
Fokus pada Persidangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya meminta terdakwa untuk memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim dan menghormati prinsip peradilan yang adil. “Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi mengingatkan bahwa narasi yang disampaikan Noel tidak akan mengubah fakta hukum yang ada. Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat menilai jalannya persidangan.
“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” jelasnya.
Proses Hukum Berdasarkan Alat Bukti
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan KPK selalu berdasarkan pada alat bukti yang sah. KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.
“Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara,” kata Budi.
Ia menambahkan, KPK tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
Tudingan Noel Terhadap KPK
Sebelumnya, Noel melontarkan sejumlah pernyataan sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (26/1). Ia menyindir KPK melakukan operasi tipu-tipu.
“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel.
Noel mengklaim awalnya diminta datang ke kantor KPK dan menuduh KPK mem-framing dirinya terkena OTT serta memiliki puluhan mobil. Ia juga menuduh KPK berpolitik dan mempertanyakan peran KPK sebagai lembaga hukum atau kreator konten.
“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator ? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” ujarnya.
Dakwaan Terhadap Noel
Adapun Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.






