Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. KPK menegaskan bahwa tidak ada persaingan dalam penanganan sebuah perkara.
Dukungan Penuh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Agung. “Ya, kami memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara dan KPK tentu juga mendukung penuh langkah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe ini,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026).
Sebelumnya, KPK sendiri pernah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan pada tahun 2017. Namun, tindak pidana yang disangkakan kepada Aswad, yang diduga berlangsung pada periode 2007-2009, akhirnya dihentikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Oleh karena itu, KPK berharap Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan pengusutan kasus ini hingga tuntas, termasuk menindak pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. “Dan tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di kejaksaan agung. Bisa menyasar kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Budi.
Ia menambahkan, “Semuanya bisa dituntaskan. Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas.”
Penyidikan Kejagung Dimulai Sejak Agustus 2025
Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara sejak Agustus 2025.
“Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/12/2025).
Pernyataan Anang ini disampaikan saat ia ditanya mengenai kemungkinan Kejagung menangani kasus dugaan korupsi terkait tambang di Konawe Utara yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya oleh KPK.
Anang menjelaskan bahwa kasus yang kini diusut oleh Kejagung ini berkaitan dengan pemberian izin tambang yang diduga berada di wilayah hutan lindung. Peristiwa ini diduga terjadi antara tahun 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Anang juga mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai penghentian perkara oleh KPK.






