Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menekankan bahwa hal terpenting adalah sistem pemilu yang mampu menekan biaya politik, terlepas dari bagaimana mekanisme pemilihannya.
Fokus pada Pencegahan Korupsi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab bukanlah semata-mata metode pemilihan, melainkan bagaimana sistem tersebut dapat menekan biaya politik dan menutup celah korupsi. “Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).
KPK menghormati segala usulan yang muncul sebagai bagian dari sistem demokrasi. Namun, menurut Budi, yang perlu ditekankan dari setiap sistem politik adalah efektivitas pencegahan korupsi. “KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ucap Budi.
Ia menambahkan bahwa KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya, sebagaimana dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). “Sebagaimana dalam program politik cerdas berintegritas (PCB), KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya,” tambahnya.
Biaya Politik Tinggi Picu Korupsi
Budi menjelaskan bahwa biaya politik yang tinggi memiliki korelasi langsung dengan tingkat risiko korupsi. Menurutnya, tingginya biaya politik dapat mendorong praktik pengembalian modal melalui tindakan yang melanggar hukum. “Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” imbuhnya.
Usulan Partai Golkar
Sebelumnya, Partai Golkar dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 telah merampungkan sejumlah poin kesepakatan, salah satunya terkait usulan pilkada melalui DPRD dan pembentukan koalisi permanen. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan tertulis pada Minggu (21/12) menyatakan, “Partai Golkar mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan koalisi permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan.”
Partai Golkar juga mengusulkan pilkada dilaksanakan melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya. “Partai Golkar mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” kata Bahlil.
Rapimnas Golkar juga merekomendasikan perbaikan dalam sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia. Menindaklanjuti usulan ini, sejumlah elite partai politik, termasuk NasDem dan Gerindra, telah memberikan tanggapan terkait wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.






