Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan jabatan calon perangkat desa. Perpanjangan penahanan ini berlaku selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan Penahanan untuk Penyidikan Lanjutan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan. “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (9/2/2026).
Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan pertama berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. Budi menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk memanggil sejumlah saksi guna memperkuat bukti-bukti yang telah diperoleh. “Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” tutur Budi.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Sudewo telah ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Bersama Sudewo, beberapa tersangka lain juga ditahan, yaitu:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon perangkat desa. KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Pendalaman kasus terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.






