Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perpanjangan masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Langkah ini diambil seiring dengan berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
Penyidikan Masih Berlangsung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan pencekalan ini didasarkan pada kebutuhan penyidikan. “Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan, karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Saat ini, proses penghitungan kerugian keuangan negara masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal mendapatkan kesempatan.
Status Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut. Hingga kini, Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan.





