Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (12/1/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026). Ia menambahkan, saksi yang diperiksa adalah atas nama MZK, yang menjabat sebagai Wakil Katib PWNU DKI Jakarta.
Muzaki Kholis dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.25 WIB dan masih menjalani proses pemeriksaan. Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.






