Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades) dan ajudan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pemeriksaan Saksi di Polres Pati
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total ada enam Kepala Desa yang dipanggil untuk diperiksa di Polres Pati. Selain itu, ajudan Bupati Pati bernama Wisnu Agus Nugroho juga turut dipanggil.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Daftar Saksi yang Dipanggil KPK
Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil oleh KPK pada hari ini:
- Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kab. Pati
- Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
- Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
- Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
- Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
- Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
- Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
- Pramono selaku Kepala Desa Semampir
- Mudasir selaku Swasta
- Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep
Bupati Pati Menjadi Tersangka
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Modus Operandi dan Uang yang Disita
KPK menduga Sudewo menetapkan tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.






