Berita

KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Eddy Sumarman Terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat, 9 Januari 2026. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Pemeriksaan Saksi Lanjutan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Eddy Sumarman. “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) berinisial RTM, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi (Kasubsi P3E) berinisial RZP.

“RTM Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi; dan RZP Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi,” jelas Budi.

Keterangan para saksi ini dinilai krusial untuk melengkapi berkas penyidikan. “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” tambah Budi.

Advertisement

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah:

  • Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Dugaan suap ini terkait dengan proyek fiktif atau ijon proyek dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Advertisement