Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat (9/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Penyelidikan Kasus Suap Ijon Proyek
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Eddy Sumarman dimintai keterangan terkait perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan Ade Kuswara dan tersangka lainnya. “Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan.
Lokasi Pemeriksaan yang Efektif
Pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman tidak dilaksanakan di gedung KPK, melainkan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil agar lebih efektif karena Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung juga turut melakukan pemeriksaan di lokasi yang sama. “Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung,” jelas Budi. Ia menambahkan, “Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat.”
Tersangka dan Kronologi Suap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang suap tersebut diberikan sebagai uang muka untuk menjamin proyek tersebut. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep.






