Berita

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Rel Kereta Api Jawa Timur, Termasuk Pengusaha Swasta

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di wilayah Jawa Timur. Salah satu saksi yang dipanggil adalah seorang pengusaha swasta bernama Ferry Septha Indrianto.

Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Ferry Septha Indrianto (FER) selaku wiraswasta. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 11 Februari 2026.

Selain Ferry, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yang memiliki rekam jejak di berbagai perusahaan:

  • Rusbandi, Direktur PT. Karya Putra Yasa
  • Moch Sjawal Hidayat, dari PT Surya Kencana Baru
  • Nur Widayat, Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta
  • Totok Setiyo Wibowo, seorang wiraswasta

Ferry Septha Indrianto Pernah Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa

Ferry Septha Indrianto bukanlah nama baru dalam kasus ini. Ia sebelumnya juga pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan memenuhi panggilan tersebut.

Advertisement

Dalam persidangan dua terdakwa kasus ini, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya, yang merupakan pihak penerima suap, nama Ferry tercatat dalam dakwaan. Ia disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima pembagian fee dari suap yang diduga diberikan kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Bupati Pati Sudewo Juga Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalur kereta api di DJKA. Penetapan tersangka ini dilakukan dalam kapasitas Sudewo sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Advertisement