Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan kembali memanggil bos Maktour, Fuad Hasan, untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk terus mengembangkan kasus tersebut agar segera tuntas.
Kebutuhan Penyidik Jadi Dasar Pemanggilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang oleh KPK didasarkan pada kebutuhan penyidik. “Tentunya (akan diperiksa kembali). Pemanggilan terhadap seseorang berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Tentu nanti penyidik juga masih akan terus mengembangkan selain dari pokok perkara ini yang menyediakan fokus untuk penuntasan supaya berkas penyidikannya juga bisa segera tuntas,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Terkait perpanjangan masa pencegahan Fuad Hasan untuk bepergian ke luar negeri, Budi menyatakan hal tersebut juga akan ditentukan oleh kebutuhan penyidik. Masa pencegahan Fuad Hasan saat ini akan berakhir pada Februari mendatang. “Nanti kita akan lihat apakah dalam proses cegah ini masih akan diperpanjang lagi atau tidak. Tapi tentunya memang keterangan-keterangan dari yang disangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres,” terang Budi.
Penyidikan Tanpa Intervensi
Budi menegaskan bahwa penyidikan terhadap Fuad Hasan dalam kasus korupsi kuota haji berjalan tanpa intervensi. Penetapan tersangka dalam kasus ini murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. “Tidak ada (intervensi). Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan, tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti,” ungkapnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad Hasan merupakan salah satu pihak yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri, bersama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Fuad Hasan belum.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Tambahan kuota ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia adalah 221 ribu, menjadi 241 ribu setelah penambahan.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, gagal berangkat.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup.






