Berita

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan Berlanjut Meski Digugat Arukki-LP3HI

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) serta Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan tersebut terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2022. KPK menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berjalan.

KPK Hormati Hak Praperadilan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Kami pastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut.” Ia menambahkan bahwa KPK menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontribusi publik dalam pengawasan proses hukum di KPK.

“Hal tersebut kami pandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK,” ujar Budi.

KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi atas pokok permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arukki dan LP3HI.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi Kementan Digugat

Arukki dan LP3HI menggugat KPK terkait tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang dinilai mangkrak. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2026).

Advertisement

Pihaknya mendasarkan gugatan pada Pasal 158 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pasal tersebut mengatur kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum,” kata Boyamin.

Rincian Kasus yang Diduga Mangkrak

Boyamin merinci tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan yang diduga mangkrak di KPK:

  • Pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK): Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022, pengadaan Eartag Secure QR Code dilakukan pada 15 Juni 2022. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin PMK yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar. Laporan ini masuk ke KPK pada 2020 dan 2021, bahkan pimpinan KPK saat itu telah memberikan disposisi ke bagian penindakan.
  • Pengadaan eartag penanda ternak berbasis secure QR code.
  • Pengadaan sapi.

Menurut Boyamin, hingga kini belum ada penuntasan perkara maupun penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ketiga kasus tersebut. Ia menilai KPK telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Advertisement