Berita

KPK Pastikan Lahan Rusun Subsidi di Meikarta Clear and Clean, Dukung Program Pemerintah

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum terkait status lahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang akan digunakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk pembangunan Rumah Susun (Rusun) Subsidi. KPK menyatakan lahan tersebut berstatus clear and clean dan tidak memiliki kaitan hukum dengan perkara yang pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Status Lahan Clear and Clean

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara suap terkait izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta.

“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah. Dan memang dalam perjalanan penyidikannya KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Dukungan Penuh untuk Program Rusun Subsidi

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mendukung penuh upaya Kementerian PKP dalam membangun Rusun Subsidi di kawasan Meikarta. Program ini dinilai dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” terang Budi.

Pendampingan Pencegahan Korupsi

Selain memberikan dukungan, KPK juga akan turut serta memberikan pendampingan terhadap program Rusun Subsidi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan potensi korupsi.

Advertisement

“Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” imbuh Budi.

Konsultasi Menteri PKP ke KPK

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, menyambangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi. Kedatangan Ara bertujuan untuk berkonsultasi dengan KPK mengenai rencana penggunaan lahan Meikarta untuk pembangunan Rusun subsidi.

Ara tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.55 WIB didampingi sejumlah pejabat Kementerian PKP. Diskusi antara Menteri Ara dan perwakilan KPK berlangsung selama hampir tiga jam.

Latar Belakang Masalah Lahan Meikarta

Lahan Meikarta sebelumnya sempat menjadi sorotan karena permasalahan hukum yang berujung pada perampasan aset menjadi milik negara. Kasus ini bermula dari keterlibatan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Lippo Group, pengembang Meikarta, diduga melakukan berbagai cara, termasuk menyuap pejabat Pemkab Bekasi, untuk memuluskan perizinan proyek kota mandiri tersebut. KPK berhasil mengendus praktik haram ini dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018, yang berujung pada penahanan dan proses hukum terhadap sejumlah pihak.

Advertisement