Berita

KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pemberantasan Korupsi Berkat Lex Specialis

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 tidak akan menjadi kendala dalam penanganan kasus korupsi. Lembaga antirasuah ini menilai KUHAP baru masih memberikan ruang bagi penerapan lex specialis, yaitu kekhususan undang-undang yang mengatur KPK dan tindak pidana korupsi.

KPK: Lex Specialis Tetap Berlaku

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 3 dan Pasal 367, tetap mengakomodasi keberlakuan undang-undang khusus seperti Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun undang-undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, ketentuan lex specialis ini memastikan bahwa undang-undang tipikor dan undang-undang KPK masih dapat digunakan sebagai instrumen utama dalam menangani perkara korupsi.

“Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex specialis, artinya undang-undang tipikor, undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” tambahnya.

Pembahasan Internal dan Penerapan Aturan

Meskipun demikian, Budi mengakui bahwa KPK masih melakukan pembahasan internal mengenai penyesuaian penerapan aturan baru tersebut. Untuk perkara yang sedang berjalan, penyelesaiannya masih mengacu pada KUHAP lama.

“Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” sebut dia.

Kesiapan Aparat Penegak Hukum

KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menerapkan kedua undang-undang baru tersebut.

Advertisement

Supratman menjelaskan, jika terdapat kasus yang sedang diusut saat terjadi perubahan undang-undang, maka aturan yang akan digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi pihak yang terkait.

“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia juga menginformasikan bahwa telah diterbitkan surat edaran dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung terkait proses penanganan perkara di tengah transisi ini. Petunjuk mengenai penggunaan hukum acara lama bagi perkara yang sudah berjalan juga telah disiapkan oleh masing-masing instansi penegak hukum.

“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.
Advertisement