Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (IIS), pada Kamis (5/2/2026). Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Hari ini Kamis (5/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Indra Iskandar dijadwalkan hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari Sekjen DPR RI tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Dalam kasus ini, Indra Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hingga kini, ia belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah tersebut. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Indra. Menurutnya, KPK masih dalam proses melengkapi dokumen terkait perhitungan kerugian negara. “Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” ungkap Asep Guntur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Pemeriksaan terhadap Indra Iskandar terkait kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Menanggapi status tersangkanya, Indra Iskandar sempat mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan tersebut diajukan pada Kamis (22/1) dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.






