Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Camat Kedungwaringin, Bekasi, bernama Rohadi, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Rohadi akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Selain Rohadi, KPK juga memanggil enam orang lainnya dari pihak swasta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Keenam saksi dari sektor swasta tersebut adalah:
- Nia Sari Yanti, wiraswasta
- Adi Purwo, Direktur CV Mancur Berdikari
- Mardian, Direktur CV Lor Jaya
- Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah
- Rudin, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri
- Hafiz Dulloh, Direktur CV Barok Konstruksi
Pengembangan Kasus
Kasus suap ini masih terus dikembangkan oleh KPK dengan pemanggilan sejumlah saksi. Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026), KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin. Pemeriksaan terhadap Iin difokuskan pada pengetahuannya mengenai peran ayah Bupati nonaktif, HM Kunang, dalam kasus suap tersebut.
“Diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” jelas Budi Prasetyo.
Sebelumnya lagi, pada Senin (12/1/2026), KPK juga telah memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Nyumarno. Penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno.
“Kepada Saksi Saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.
Tersangka dan Kronologi
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang muka atau ‘ijon’ proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






