Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Hari ini, Senin (9/2/2026), lembaga antirasuah itu kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah, Andi Carda.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Andi Carda. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Selain Andi Carda, KPK juga memanggil dua saksi lain dari kalangan swasta, yaitu Agustam dan Sandi Harmoko. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik KPK pada hari ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi, pada Rabu (4/2). Yasir diperiksa bersama Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Dedi Budi Hartono, di lokasi yang sama.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Dugaan suap ini bermula sejak Ardito Wijaya dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025.
KPK menduga Ardito mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang tender pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Perusahaan yang dimenangkan diduga merupakan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Tengah. Ardito diduga menerima total fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung Ardito. Penerimaan uang ini diduga terjadi dalam kurun waktu Februari hingga November 2025.
Lebih lanjut, Ardito juga diduga menerima dana sebesar Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye senilai Rp 5,25 miliar.
Daftar Lima Tersangka
Berikut adalah lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini:
- Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
- Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri






