Berita

KPK Panggil Sekda Bekasi dan Ajudan Bupati Nonaktif Terkait Kasus Suap Proyek Ijon

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dan ajudan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, yakni Muhamad Reza, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Endin dan Muhamad Reza dilakukan untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek. “Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Selain kedua pejabat tersebut, penyidik KPK juga memanggil Yuda Nugraha, seorang staf dari tersangka Sarjan, serta sejumlah saksi dari kalangan swasta. “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK,” tambah Budi.

Daftar Lengkap Saksi yang Dipanggil

Berikut adalah daftar lengkap saksi yang diperiksa KPK pada hari ini terkait kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara:

Advertisement

  • Muhamad Reza, Ajudan Bupati
  • Arief Firmansyah, Karyawan Swasta
  • H. Endin Samsudin, Sekda Kab Bekasi
  • Romli Romliandi Alias Obing, Dewas Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi
  • Endung Mulyadi, Wiraswasta
  • Ilan Setiawan, Wiraswasta
  • Suwaji, Wiraswasta
  • Yuda Nugraha, Staf Saudara Sarjan

Tersangka dalam Perkara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan

Modus Suap Proyek Ijon

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar sebagai bentuk suap terkait proyek “ijon” atau uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui perantara.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Advertisement