Berita

KPK Panggil PPK Dinkes Lampung Tengah Saksi Kasus Suap Bupati Ardito Wijaya

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito. Pemanggilan ini dilakukan untuk Irawan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.

Pemeriksaan Saksi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Irawan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Irawan dijadwalkan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik terhadap Irawan.

Pendalaman Aliran Uang Bupati Ardito Wijaya

Sebelumnya, KPK telah memulai pengusutan terhadap pendapatan lain yang diduga diperoleh Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Upaya ini dilakukan melalui permintaan keterangan dari sejumlah saksi.

“Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati. Didalami dari keterangan-keterangan pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasannya,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Saksi-saksi yang telah diperiksa KPK untuk mendalami hal ini antara lain:

Advertisement

  • Andi Carda selaku Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah
  • Agustam, wiraswasta
  • Sandi Harmoko, wiraswasta

Lima Tersangka dalam Perkara Suap

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Bupati Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.

Diduga, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Perusahaan yang dimenangkan diduga merupakan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dalam periode Februari hingga November 2025. Ia juga diduga menerima Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye senilai Rp 5,25 miliar.

Daftar Lima Tersangka

Berikut adalah lima tersangka dalam perkara ini:

  1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
  4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri
Advertisement