Berita

KPK Panggil PNS MA Ahmad Sulaiman sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) bernama Ahmad Sulaiman. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. “Hari ini, Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Pemeriksaan terhadap Ahmad Sulaiman dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ASL PNS pada Mahkamah Agung RI,” jelasnya.

Pendalaman Kasus TPPU Hasbi Hasan

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dilakukan terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan (HH).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami jejak digital percakapan antara Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan. “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter- capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Advertisement

Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum dapat merinci temuan dari percakapan tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. “Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal,” ucapnya.

Potensi Keterkaitan Perkara

Budi Prasetyo menambahkan, pengusutan jejak digital antara Zarof Ricar dan Hasbi Hasan berpotensi membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung maupun KPK. “Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Zarof Ricar baru merupakan yang pertama. “Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” katanya.

Status Hukum Hasbi Hasan

Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU bersama seorang lainnya bernama Windy.

Advertisement