Berita

KPK Panggil Penilai Pajak Jakut dan Staf PT Wanatiara Persada sebagai Saksi Kasus Suap Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil Boediono, yang disebut sebagai Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Pemeriksaan Saksi Lanjutan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).

Selain Boediono, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan PT Wanatiara Persada, perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil:

  • Boediono selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
  • Vera Cahyadi selaku Accounting Staff PT. Wanatiara Persada
  • Silvi Farista Zulhulaifah selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada
  • Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada
  • Firman selaku karyawan swasta/translater PT Wanatiara Persada
  • Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada

Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada. KPK menduga adanya kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan tersebut.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam konferensi pers pada Minggu (11/1) bahwa temuan awal menunjukkan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar. Tersangka Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak PT Wanatiara Persada yang mencapai Rp 75 miliar.

KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada oknum pejabat di KPP Madya Jakarta Utara. Meskipun PT Wanatiara Persada sempat keberatan, perusahaan tersebut akhirnya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT Wanatiara Persada berhasil dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari pihak penerima maupun pemberi suap:

Tersangka Penerima:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement