Berita

KPK Panggil Pejabat Pemkab Pati, Dalami Alur Setoran Uang Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati diperiksa sebagai saksi.

Dua Pejabat Pemkab Pati Diperiksa

Pejabat yang dipanggil adalah Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati, Ari Sih Hartono, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian formasi jabatan perangkat desa di Pemkab Pati.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026). Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

ASN Lain Juga Diperiksa

Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang terkait dengan perkara Sudewo. Keduanya adalah ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, Giri Hartono, dan ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, Sri Renggani.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa hingga Camat di wilayah Pati. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami alur pemberian uang pemerasan yang diduga disetorkan kepada Sudewo. “Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (2/2).

Advertisement

Tiga saksi yang diperiksa pada hari sebelumnya meliputi Rukin selaku perangkat desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, dan Suranta selaku Camat Gabus. Pemeriksaan juga dilakukan di Polda Jawa Tengah. “Saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa,” tambah Budi.

Empat Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK menduga Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Hingga kini, KPK telah menyita uang senilai total Rp 2,6 miliar terkait kasus pemerasan ini. Berikut adalah identitas keempat tersangka yang telah ditetapkan:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement