Berita

KPK Panggil Pejabat Pemkab dan Anggota DPRD Ponorogo Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo serta seorang anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil terkait dengan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun.

Adapun pejabat Pemkab Ponorogo yang dipanggil antara lain Kepala BPPKAD Agus Sugiarto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, dan Kepala Dinas Kesehatan Dyah Ayu Puspitaningarti. Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo yang dipanggil adalah Relelyanda Solekha Wijayanti.

Daftar Lengkap Saksi yang Diperiksa:

  • Agus Sugiarto, Pegawai Negeri Sipil – Kepala BPPKAD Pemda Kabupaten Ponorogo
  • Rizky Wahyu Nugroho, PNS/ Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Kab. Ponorogo
  • Indah Wahyuni, PNS – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
  • Susilowati, Wiraswasta
  • Dyah Ayu Puspitaningarti, PNS / Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo
  • Jamus Kunto Purnomo, PNS
  • Citra Yulia Margareta, IRT
  • Besse Tenrisampeang, PNS
  • Lutfi Khoirul Zamroni, Wiraswasta
  • Relelyanda Solekha Wijayanti, Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019 s.d. 2024 dan 2024 s.d. 2029
  • Daris Fuadi, Swasta
  • Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko ini diketahui memiliki tiga klaster dugaan korupsi. Klaster pertama adalah dugaan suap terkait pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Asep menyebutkan total uang yang telah diberikan ke Sugiri mencapai Rp 900 juta.

Advertisement

Klaster kedua melibatkan dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek dengan nilai mencapai Rp 14 miliar ini diduga melibatkan suap senilai Rp 1,4 miliar.

Sementara itu, klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Sugiri. KPK menduga Sugiri menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta dalam periode 2023-2025.

Daftar Tersangka

Hingga kini, terdapat empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
  2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
  3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
  4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo
Advertisement