Berita

KPK Panggil Pejabat Pati Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa oleh Bupati Nonaktif Sudewo

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Rabu, 4 Februari 2026. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa yang diduga dilakukan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Pejabat Eselon II dan III Diperiksa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Saksi yang diperiksa hari ini meliputi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati, Ari Sih Hartono, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono. Selain itu, dua ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, Giri Hartono dan Sri Renggani, juga turut dipanggil sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Pendalaman Perencanaan Dana Desa dan Anggaran

Sebelumnya, pada Selasa, 3 Februari 2026, KPK telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait perencanaan Dana Desa, termasuk komponen anggarannya yang salah satunya dialokasikan untuk pembayaran gaji para perangkat desa yang formasinya dibuka pada tahun 2026.

Pemeriksaan terhadap Risma dan Riyoso juga dilakukan di Polda Jawa Tengah. Sejumlah camat dan kepala desa juga turut diperiksa sebagai saksi, di antaranya:

Advertisement

  • Moelyanto (Camat Margoyoso)
  • Sujarta (Camat Cluwak)
  • Imam Rifai (Camat Tayu)
  • Andrik Sulaksono (Camat Sukolilo)
  • Imam Sopyan (Camat Kayen)
  • Fitriyana (Ibu rumah tangga)
  • Suyono alias Yoyon (Kepala Desa Tambakharjo)
  • Didik Rusiartono (Camat Pati Kota)

Alur Penyetoran Uang Pemerasan

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa kepala desa hingga camat di wilayah Pati terkait kasus ini. Fokus pemeriksaan adalah mendalami alur pemberian uang pemerasan yang disetorkan kepada Bupati nonaktif Sudewo.

“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 2 Februari 2026.

Empat Tersangka dan Sita Uang Rp 2,6 Miliar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Hingga kini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.

Identitas empat tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa di Pati adalah:

Jabatan/Peran Nama
Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo
Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono
Kades Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono
Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan
Advertisement