Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penyelidikan Lebih Lanjut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Selain Randy, penyidik KPK juga memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur, Ervin Yanuardi Effendi. Ada pula empat saksi lainnya yang diperiksa di kantor Polda Jawa Barat. Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil:
- Joko Hartoto, Pimpinan SKAI Bank BJB
- Randy Kusumaatmadja, Personal Assistant Gubernur Jabar 2018-2023
- Djunianto Lemuel, Direktur Golden Money Changer
- Arti, Pegawai Golden Money Changer
- Ervin Yanuardi Effendi, Kasubag Rumah Tangga Gubernur
- Wena Natasha Olivia, Ibu Rumah Tangga
Keterlibatan Ridwan Kamil dan Aset
Sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa oleh KPK dalam perkara yang sama. KPK menyatakan akan mendalami sejumlah aset milik Ridwan Kamil, termasuk sebuah kafe yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Budi Prasetyo menambahkan, penyidik akan mengaitkan dan menyandingkan penghasilan resmi dengan aliran uang yang diduga ada untuk mengetahui kewajaran dan kesesuaiannya. Selain itu, KPK juga mendalami kepemilikan aset yang mungkin atas nama Ridwan Kamil sendiri atau pihak lain.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Kelima tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






