Berita

KPK Panggil Ketua LSM Sniper Indonesia Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gunawan, yang dikenal sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK.

Pemeriksaan Saksi Tambahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Gunawan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama GUN, Ketua LSM Sniper Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026). Selain Gunawan, KPK juga memanggil dua saksi lain dari kalangan swasta, yaitu Nesin alias Kuray dan Tri Budi Utomo. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai fokus pendalaman materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Keterkaitan dengan Kasus Sebelumnya

Kasus ini sebelumnya telah menyeret beberapa nama, termasuk Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. KPK telah memeriksa Ono Surono sebagai saksi terkait dugaan aliran uang dari tersangka pihak swasta, Sarjan. “Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada Ono, serta kemungkinan adanya pemberian lain dari Sarjan kepada pihak lain. Nominal yang diterima Ono dari Sarjan juga masih dalam proses pendalaman. KPK menyatakan fokus saat ini adalah pada aliran dana individu, bukan partai.

Advertisement

Tersangka dan Kronologi Proyek Ijon

Dalam kasus suap proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi nonaktif)
  • HM Kunang (Ayah Ade Kuswara)
  • Sarjan (Pihak swasta)

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang tersebut berfungsi sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Advertisement