Berita

KPK Panggil Kades dan Camat sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Hari ini, Senin (2/2/2026), tiga orang dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan di Polda Jateng

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).

Tiga Saksi yang Dipanggil

Adapun tiga saksi yang dipanggil oleh KPK hari ini adalah:

  • Rukin, selaku Perangkat Desa Sukorukun.
  • Karyadi, selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa.
  • Suranta, selaku Camat Gabus.

Empat Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

Advertisement

  1. Sudewo, selaku Bupati Pati periode 2025-2030.
  2. Abdul Suyono, selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
  3. Sumarjiono, selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
  4. Karjan, selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Modus Operandi dan Uang Sitaan

Dugaan awal KPK, Sudewo menetapkan tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.

Advertisement