Berita

KPK Panggil Jaksa Kejari Ponorogo dan Ajudan Bupati Sugiri Terkait Dugaan Suap Jabatan dan Proyek

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait tiga klaster dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri.

Pemeriksaan Saksi di Madiun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun. Saksi yang dipanggil antara lain Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo, Ivan Yoko Wibowo. Selain itu, KPK juga memanggil Singgih Cahyo Wibowo selaku ajudan Bupati Sugiri.

Beberapa saksi lain yang turut dipanggil adalah:

  • Budi Darmawan selaku perwakilan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Ponorogo.
  • Mujib Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) RSUD Harjono S Ponorogo.
  • Enggar Triadji Sambodo selaku PPKOM yang juga menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Bantar Angin.
  • Budiono selaku PPKOM Obat, Bahan Habis Pakai (BHT), dan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Harjono.
  • Davin Askarudin selaku PPKOM pemeliharaan gedung dan Alkes DAK RSUD Harjono.
  • Evi Hindrasari selaku PPKOM Penunjang Non-Medis, CS, Kebutuhan Kebersihan Laundry, dan Taman RSUD Harjono.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko terbagi dalam tiga klaster dugaan korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Asep, salah satu pihak yang diperiksa, menyebutkan total uang yang telah diberikan kepada Sugiri dalam klaster ini mencapai Rp 900 juta.

Klaster kedua melibatkan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek dengan nilai mencapai Rp 14 miliar ini diduga memberikan suap senilai total Rp 1,4 miliar kepada Sugiri.

Advertisement

Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri. KPK menduga Bupati nonaktif ini menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta selama periode 2023 hingga 2025.

Daftar Tersangka

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
  2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
  3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
  4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Kasus ini terus didalami oleh KPK untuk mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Advertisement