Berita

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Jadi Saksi Sidang Kasus Dana Hibah Pokmas

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keterangan Terkait Pelaksanaan Hibah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran Khofifah sebagai saksi diperlukan untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Dalam persidangan perkara hibah Pokmas Jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Khofifah dijadwalkan untuk memberikan kesaksiannya di PN Surabaya pada hari Kamis, 5 Februari 2026.

Pemeriksaan Sebelumnya oleh KPK

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Advertisement

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk dana hibah di Jawa Timur. “Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025).

Puluhan Tersangka dalam Kasus Ini

Hingga kini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 tersangka tersebut, empat orang berstatus sebagai penyelenggara negara yang menerima dana hibah. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Advertisement