Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Beni Saputra (BS), mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi dan Kronologi Kasus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan Beni Saputra. “Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).
Beni Saputra sebelumnya sempat diamankan oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (18/12). Ia kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Modus Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu. Uang muka tersebut diberikan sebagai jaminan untuk proyek yang bersangkutan.






