Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur. Kali ini, R Reza Maullana Maghribi, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jatim periode 2021-2022, dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (9/2/2026). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi.
Kasus Korupsi DJKA Meluas
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada DJKA Kementerian Perhubungan ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan terbagi di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyelidikan kasus ini.
Bupati Pati Nonaktif Jadi Tersangka
Terbaru, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka. Penetapan Sudewo dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, bukan sebagai Bupati Pati. “Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” jelas Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/1).
Budi menambahkan bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut. Dugaan ini terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lainnya. “Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil. Kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan, pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” ungkapnya.
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.






