Berita

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada hari ini, Jumat (23/1/2026). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama yang terjadi pada periode 2023-2024.

Pemeriksaan Dito Ariotedjo sebagai Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Dito Ariotedjo. “Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci alasan spesifik pemanggilan Dito Ariotedjo. Namun, Budi Prasetyo menyatakan keyakinannya atas kehadiran Dito.

“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” terang Budi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu anggota jemaah untuk tahun 2024. Tambahan kuota ini diberikan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Advertisement

Tujuan pemberian kuota tambahan adalah untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara tidak proporsional. Alokasinya adalah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Tersangka dalam Kasus Ini

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama era tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement