Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur. Kali ini, KPK memanggil mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Mohamad Zulkarnain (MZ).
Pemeriksaan Saksi MZ
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap MZ dilakukan di gedung Merah Putih KPK. MZ menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya pada periode April 2021 hingga Februari 2023.
Tersangka Baru Bupati Pati Sudewo
Dalam perkembangan kasus DJKA ini, KPK telah menetapkan tersangka baru, yaitu Bupati Pati, Sudewo. KPK mengklarifikasi bahwa peran Sudewo dalam perkara ini adalah sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati.
“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Dugaan Aliran Dana
Budi merinci bahwa saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR, Sudewo diduga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek DJKA. Diduga, pada saat itulah terjadi aliran dana ke Sudewo.
“Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ucapnya.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka ini didasarkan pada konfirmasi dari sejumlah saksi yang telah diperiksa serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lainnya. “Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil. Kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan, pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” tambah Budi.






