Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil M Fahmi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi pemanggilan M Fahmi. “MF, PNS/Mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI,” ungkap Budi kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Selain M Fahmi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Keduanya adalah Suparman alias Mamen, seorang PNS yang bertugas di bagian Akomodasi Biro Umum MPR RI, dan Fauzul Akhyar, yang berprofesi sebagai pihak swasta. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi yang telah dilakukan pada hari sebelumnya. Pada Selasa, 13 Januari 2026, KPK telah memanggil Heri Herawan, mantan Kabag Umum Setjen MPR RI. Turut dipanggil pula dua saksi lain, yaitu Zakaria selaku mantan staf Ma’ruf Cahyono, dan Burhan Wahyono, seorang PNS pada Setjen MPR.
Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR RI
Kasus yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Siti menegaskan bahwa kasus yang dimaksud adalah perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021.
Ia menekankan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang menjabat saat ini maupun periode sebelumnya. “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Siti Fauziah menambahkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini telah naik ke tahap penyidikan.






