Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Jejen Sayuti. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.
Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Proyek
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Jejen Sayuti. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).
Selain Jejen Sayuti, KPK juga memanggil dua saksi lain dari sektor swasta, yakni Sugiarto, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Dodo Murthado. Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.
Keterlibatan Pejabat Lain
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pemanggilan Endin dan Reza dijadwalkan pada Rabu (21/1).
Selain itu, penyidik juga memanggil Yuda Nugraha, seorang staf dari tersangka bernama Sarjan, serta beberapa saksi lain dari pihak swasta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta, Sarjan.
Modus Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar sebagai bentuk ‘ijon’ atau uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






