Berita

KPK Panggil Dua Kepala Dinas Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek Rp 9,5 Miliar

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Imam Fathurohman, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Benny Sugiarto Prawiro.

Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Proyek

Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Selain kedua kepala dinas tersebut, KPK juga memanggil Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Bekasi, Pranoto. Ketiga saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pendalaman yang akan dilakukan penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.

Aliran Uang dan Tersangka Lain

Kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan saksi-saksi lain. Pada hari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti. Jejen diduga menerima aliran uang dari para tersangka, termasuk Ade Kuswara dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Advertisement

Sebelum Jejen, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza, juga telah dipanggil. Selain itu, dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno, juga telah menjalani pemeriksaan. Iin diperiksa pada Selasa (13/1), sementara Nyumarno diperiksa sehari sebelumnya.

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang muka atau ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang senilai Rp 9,5 miliar tersebut berfungsi sebagai uang muka untuk menjamin proyek tersebut.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.

Advertisement