Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan Iin Farihin. “Saksi dalam dugaan tindak pidana terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Selain Iin Farihin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah:
- Sugiarto, Wiraswasta
- Yayat Sudrajat alias Lippo, Wiraswasta
- Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Karyawan Swasta
- Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Wiraswasta
- Hadi Ramadhan Darsono, Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya
- Dwi Welly Agustine alias Icong, Driver
Budi Prasetyo menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Aliran Uang ke Anggota DPRD Lain
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Nyumarno, pada Senin (12/1/2026) di lokasi yang sama. Penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno.
“Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total uang ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.






