Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh kepala desa (kades) di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan formasi calon perangkat desa oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati.
Pemeriksaan Saksi di Polres Pati
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 29 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa total ada tujuh kades dari Kecamatan Jaken yang dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pendalaman yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.
Daftar Saksi yang Dipanggil Hari Ini
Saksi-saksi yang dipanggil hari ini adalah:
- Listyaningsih, Sekretaris Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
- Pandelan, Plt. Sekdes / Kadus Duni, Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
- Sumarni, Wiraswasta
- Intan, Wiraswasta
- Supriyanto, Perangkat Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
- Sudar, Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
- Sutrisno, Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
- Yusuf Efendi, Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
- Harto, Kepala Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
- Susanto, Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
- Gus Amin, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
- Dasar Wibowo, Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
- Ria Erlita Sari, Warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
- Nur Utami, Warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
Pemeriksaan Saksi Kemarin
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Januari 2026, KPK juga telah memeriksa enam kepala desa serta ajudan dari Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus yang sama. Pemeriksaan kemarin mendalami mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Daftar saksi yang dipanggil kemarin meliputi:
- Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
- Wisnu Agus Nugroho, selaku Ajudan Bupati Pati
- Yogo Wibowo, selaku Camat Jakenan
- Sisman, selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
- Sudiyono, selaku Kepala Desa Angkatan Lor
- Imam Sholikin, selaku Kepala Desa Gadu
- Sugiyono alias Yoyon, selaku Kepala Desa Tambakharjo
- Pramono, selaku Kepala Desa Semampir
- Mudasir, selaku swasta
- Agus Susanto, selaku Kepala Desa Slungkep
Penetapan Tersangka dan Dugaan Tarif
Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Ia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).
KPK menduga Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh bawahannya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar.






