Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah pada hari ini, Rabu (14/1/2026). Pemanggilan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.
“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Para pegawai yang dipanggil berasal dari Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang ketua RT dan seorang tukang kebun sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Bandar Lampung.
Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil terkait kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya:
- Umar, staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
- Novi, staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
- Heri Saputra, Kabid di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
- Sayuti, Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur
- Kuspriyanto, tukang kebun
- Yuni Shintowati, PNS di Kabupaten Lampung Tengah
- Indria Sudrajat, Sekretaris Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah
Lima Tersangka dalam Kasus Suap Bupati
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
Diduga, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diduga harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandung Ardito. Penerimaan dana tersebut diduga berlangsung antara Februari hingga November 2025.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima dana sebesar Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye senilai Rp 5,25 miliar.
Daftar Lima Tersangka
Berikut adalah lima tersangka dalam perkara ini:
- Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
- Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri






