Berita

KPK Panggil 4 Pejabat Pemkab Hulu Sungai Utara Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Kajari

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu. Kali ini, empat pejabat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dipanggil untuk dimintai keterangan.

Empat Pejabat Dimintai Keterangan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU),” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 30 Desember 2025. Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di kantor Polda Kalimantan Selatan. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh tim penyidik.

Adapun empat pejabat yang dipanggil hari ini adalah:

  • Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi
  • Kepala Dinas Kesehatan HSU, M Yandi Friyadi
  • Sekretaris DPRD HSU, M Syarif Fajerian Noor
  • Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab HSU.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Advertisement

Asep Guntur menambahkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”

Rincian Dugaan Penerimaan Uang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima uang sebesar Rp 804 juta selama periode November hingga Desember 2025. Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya. Selain itu, ia juga diduga menerima dana sebesar Rp 450 juta dari penerimaan lainnya.

Taruna Fariadi, tersangka lainnya, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,07 miliar.

Advertisement