Berita

KPK Panggil 12 Kontraktor Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di Lingkungan MPR

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 kontraktor yang bergerak di bidang penyediaan barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.

Pemeriksaan Saksi Kontraktor

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para kontraktor tersebut dilakukan pada hari ini, Senin, 19 Januari 2026. “Hari ini Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026). Ia menambahkan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebanyak 12 kontraktor yang dipanggil adalah:

  • AT (Andi/Tias)
  • AFN (Efan alias Dayak)
  • RZL (Rizal)
  • TEJ (Tejo)
  • ZUF (Zulfikar)
  • FEB (Febri)
  • SIH (Sihar)
  • AH (Ade Hilman)
  • AW (Andi W)
  • PAN (Pane)
  • KHR (Khaidir)
  • TKM (Tukiman)

Mereka merupakan penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pengusutan Kasus Gratifikasi MPR

Kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI ini telah menyeret Ma’ruf, selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka. Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang intensif memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Setjen MPR maupun pihak swasta.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa pihak lain terkait kasus ini, di antaranya:

Advertisement

  • M Fahmi, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR.
  • Suparman alias Mamen, PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI.
  • Fauzul Akhyar, pihak swasta.
  • Heri Herawan, mantan Kabag Umum Setjen MPR RI.
  • Zakaria, mantan staf Ma’ruf Cahyono.
  • Burham Wahyono, PNS pada Setjen MPR.

Pemeriksaan terhadap Heri Herawan, Zakaria, dan Burham Wahyono dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kasus yang dimaksud adalah perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021.

Siti Fauziah menekankan bahwa kasus ini tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu, 21 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Advertisement