Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (10/1/2026). Operasi ini diduga terkait suap untuk pengurangan nilai pajak. Sejumlah uang tunai dalam Rupiah dan valuta asing (valas) disita dari lokasi penangkapan.
Uang Ratusan Juta Disita
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa uang yang disita dari OTT tersebut mencapai ratusan juta rupiah, termasuk dalam bentuk valas. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh dilansir Antara, Sabtu (10/1).
Fitroh mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, ia belum merinci duduk perkara kasus tersebut. Total ada delapan orang yang terjaring dalam OTT ini, terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak.
Lima Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1), merinci para tersangka:
- Penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Pemberi suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Asep menjelaskan bahwa pejabat pajak di Jakut, DWB, HSG, dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima diduga mencapai Rp 4 miliar. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang Singapura dolar dan diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB.
Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, ia menekankan bahwa pendampingan tersebut bukan berarti intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk mendampingi proses hukum yang seharusnya ada, bukan untuk mengintervensi. “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Pendampingan hukum ini mencakup pemeriksaan hingga pembuktian. Kemenkeu menyatakan akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan terhadap pejabat pajak tersebut.
Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan toleransi nol terhadap segala bentuk korupsi.
“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
DJP juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian.






