Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. KPK menyatakan keprihatinan mendalam atas praktik korupsi yang merambah hingga pengisian jabatan di tingkat pemerintah desa.
Korupsi di Tingkat Desa Sangat Miris
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kekecewaannya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026). Ia menyebutkan bahwa praktik pemerasan untuk pengisian jabatan yang biasanya terjadi di tingkat kabupaten atau provinsi, kini merambah hingga ke level desa.
“Jadi ini mungkin sangat ya agak boleh dibilang jarang ya. Yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, kemudian provinsi, seperti itu ya, yang pernah terjadi. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang. Tentunya ini sangat miris ya seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep menekankan peran strategis pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pelaksana program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menambahkan bahwa struktur pemerintahan dari pusat hingga desa memiliki peran vital karena berhubungan langsung dengan masyarakat luas.
“Oleh karenanya, praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tapi juga menciptakan potensi resiko korupsi di kemudian hari,” tegas Asep.
Memutus Rantai Korupsi Sejak Dini
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa aparatur pemerintahan desa yang telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan posisi berpotensi mencari cara untuk mengembalikan modal tersebut, yang pada akhirnya dapat memicu praktik korupsi di masa mendatang. Oleh karena itu, penegakan hukum oleh KPK menjadi krusial.
“Maka penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap para pelaku terduga pemerasan dalam proses pengisian jabatan aparatur desa menjadi penting. Karena tidak hanya untuk menindak pelaku tetapi juga sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal,” tutur Asep.
Meskipun jumlah uang yang diperoleh dari pemerasan di tingkat desa mungkin terlihat kecil secara individu, Asep mengingatkan bahwa jumlahnya bisa menjadi signifikan jika dilakukan secara masif. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mengembalikan kepercayaan publik.
KPK juga telah menginisiasi program Desa Antikorupsi di beberapa provinsi sebagai upaya edukasi antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan desa.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia diduga melakukan pemerasan dengan memasang tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang semuanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






