Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hingga kini, identitas para pihak yang diamankan beserta detail kasus yang melatarbelakangi operasi tersebut masih belum diungkapkan secara rinci.
KPK Belum Beri Keterangan Lengkap
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait OTT di Pati. “Terkait dengan peristiwa tertangkap tangan di wilayah Pati ini berkaitan dengan perkaranya apa, konstruksinya seperti apa, pihak-pihak yang diamankan siapa saja, itu nanti kami akan sampaikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026).
Budi membenarkan bahwa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penerimaan uang telah diamankan. Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus spesifik yang memicu OTT tersebut. “Ya di antaranya itu yang diamankan. Nanti kami akan update secara lebih lengkap lagi pihak-pihak yang diamankan siapa saja, terkait dengan peristiwanya menyoal soal apa itu juga nanti kami akan update kembali untuk yang Pati,” jelasnya.
Status Terperiksa dan Batas Waktu Penentuan Hukum
Para pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dilanjutkan ke proses penyidikan atau tidak.
OTT di Pati ini menyusul operasi serupa yang sebelumnya dilakukan KPK di Madiun. Dalam OTT di Madiun, Wali Kota Madiun Maidi turut diamankan sebagai salah satu pihak yang terjaring.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.






