Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan ini merupakan upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut perkara yang sedang diusut.
Pemeriksaan Saksi Lanjutan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Fuad Hasan Masyhur. “Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (26/1/2026).
KPK meyakini Fuad Hasan Masyhur akan memenuhi panggilan tersebut. Kehadiran Fuad dianggap krusial untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap kasus ini secara terang benderang. “Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” tambah Budi. “Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya.”
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu anggota jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sedianya bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait penetapan tersangka tersebut.






