Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya dugaan suap dalam kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Lembaga penegak hukum ini akan segera melakukan pelacakan aset hingga penyitaan terhadap 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aset Tersangka Akan Dilacak dan Disita
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan hari ini. “Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Syarief memastikan bahwa aset para tersangka akan disita. “Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain,” tuturnya.
Penggeledahan Money Changer untuk Melacak Suap
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah money changer. Tindakan ini dilakukan untuk melacak dugaan suap yang terkait dengan perkara tersebut. “Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” jelas Syarief.
Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
Dalam kasus ini, terdapat kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 14 triliun. Kerugian ini timbul akibat penurunan pajak CPO yang jauh lebih tinggi dibandingkan pajak POME. “Jadi kerugian negaranya khusus kerugian keuangan negara itu dengan pajak yang diturunkan. Jadi pajak yang diturunkan adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME jauh jauh sekali lebih tinggi itu kerugian keuangan negara,” terang Syarief.
Sementara itu, perhitungan kerugian perekonomian negara masih terus dilakukan. Kerugian ini berkaitan dengan larinya CPO ke luar negeri, yang menyebabkan berkurangnya kuota CPO untuk pasar domestik. “Sedangkan kerugian perekonomian negaranya yang sedang kita hitung juga itu dengan larinya CPO ke luar negeri. Dengan demikian kuota untuk CPO di dalam negeri itu jauh akan berkurang dari yang seharusnya,” ucapnya.
Penggeledahan Kantor Bea Cukai
Sebagai informasi, Kejagung pernah menggeledah kantor Bea dan Cukai pada Rabu (22/10/2025). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi dalam rangka menemukan alat bukti. “Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum,” kata Anang, Jumat (24/10/2025).
Anang menambahkan bahwa penyidikan terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME pada 2022 ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, namun Anang enggan merinci identitas mereka. “Yang jelas ini proses penyidikan. Dalam rangka proses penyidikan ini, penyidik sudah melakukan beberapa langkah-langkah hukum, tindakan, di antaranya melakukan penggeledahan ke beberapa tempat untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka nantinya untuk penegakan hukum berikutnya,” pungkasnya.






